masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI, 8 MEI 2025 - Polres Serdang Bedagai berhasil menyelesaikan kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai melalui pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian kasus tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara pihak korban dan terlapor pada Selasa (6/5) lalu.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB saat keluarga Sumihar Situngkir menghadiri acara adat pemakaman kerabat. Kedua putra Sumihar, Timotius Situngkir (15) dan Arjun Ronaldo Situngkir (23), mengalami luka akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), warga setempat.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat Timotius bermain dengan anak-anak di lokasi. Terjadi perselisihan kecil antar anak-anak yang memicu kemarahan Rimbun Saragih dan Samson Saragih hingga melakukan tindak kekerasan terhadap Timotius dan Arjun. Bambang Herianto Situngkir, adik dari pelapor, juga menjadi korban pengeroyokan oleh warga setempat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Beringin pada 4 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/02/1/2025/SPK/SEK TJ.BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT. Karena melibatkan korban di bawah umur, kasus dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) Unit PPA Polres Sergai melaksanakan proses Restorative Justice dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor di kediaman Sumihar Situngkir di Jalan Kedelai Lingkungan I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Pelapor dan terlapor saling memaafkan, dan pelapor telah mencabut laporannya," ujar Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Rabu (7/5) di Mapolres Sergai.
Keluarga korban mengucapkan terima kasih atas kinerja dan upaya Kepolisian, khususnya Polres Sergai yang dengan sigap menemukan titik terang permasalahan tanpa memberatkan kedua belah pihak melalui pendekatan Restorative Justice.
Sumihar Situngkir selaku pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan dan meminta kepada Kapolres Sergai agar proses penyidikan dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.
Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mengedepankan penyelesaian konflik yang memulihkan keadilan dan keharmonisan masyarakat, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar