masukkan script iklan disini
Pada hari Senin, 07 Juli 2025, sekira pukul 17.30 WIB, Polsek Pantai Cermin Polres Sergai menindaklanjuti adanya pemberitaan yang berisi tentang praktik perjudian jenis togel (Toto Gelap) dan permainan ketangkasan tembak ikan yang ada di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai, tepatnya di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolsek Pantai Cermin AKP HERWIN, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA MARWIN EDY, SH dan Kadus Dusun X Desa Kota Pari atas nama Kurniawan mendatangi lokasi praktik perjudian tersebut. Setibanya di lokasi, terlihat tempat tersebut kosong dan tidak ada aktivitas praktik perjudian apapun.
Kapolsek Pantai Cermin AKP HERWIN, SH menjelaskan bahwa setibanya di tempat perjudian yang dimaksud, tempat tersebut kosong dan tidak ada aktivitas judi. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, juga tidak ditemukan benda atau alat yang merujuk pada perjudian.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat setempat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan segala bentuk aktivitas praktik perjudian, dengan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Pantai Cermin.
Kadus Dusun X Desa Kota Pari atas nama Kurniawan menyampaikan atas nama warga Dusun X Desa Kota Pari mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polsek Pantai Cermin Polres Sergai karena telah bergerak cepat mendengar dan menerima baik laporan, dumas, ataupun pemberitaan.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai (09/07) menambahkan bahwa Kepolisian Polres Sergai pastinya akan bertindak tegas terhadap praktik perjudian seperti togel (toto gelap) dan permainan judi ketangkasan tembak ikan serta perjudian lainnya yang bukan hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat merusak moral masyarakat sekitarnya.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar