masukkan script iklan disini
Ket photo : Wakil Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai ISMED
Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id
Adanya Peraturan Pemerintah Pusat Yang memerintahkan agar semua Tenaga Honorer yang tidak masuk didalam data base, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengintruksikan bahwa tidak boleh di bayar gaji nya oleh masing masing pemerintah daerah, hal ini ternyata berimbas ke Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Untuk mengatasi pembayaran gaji ratusan tenaga honorer yang telah dinyatakan namanya tidak masuk di dalam data base tersebut, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) membuat kebijakan untuk melakukan sistem Autsourcing agar gaji ratusan tenaga honorer tersebut dapat dibayarkan, sesuai dengan surat edaran dari PANRB, Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 prihal status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang inti nya membolehkan untuk dilakukan nya autsourcing.
Disatu sisi kebijakan yang dilakukan Dinas LH Pemko Tanjungbalai tersebut terkesan baik, namun pelaksanaan nya ternyata merugikan pihak karyawan, pasalnya gaji yang seharusnya diterima penuh, ternyata dipotong lebih kurang sebesar 12 ℅ dari jumlah gaji yang diterima sebelumnya.
Menanggapi masalah ini, Ismed selaku wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC - PWRI) Kota Tanjungbalai saat ditemui di kantor DPC PWRI Kota Tanjungbalai,Rabu (6/8/2025) mengatakan sistem yang dibuat oleh pihak Lingkungan Hidup pemko Tanjungbalai sangat merugikan karyawan, pasal nya gaji karyawan yang seharusnya penuh diterima menjadi tidak penuh lagi diterima, " Kita tahu bahwa pemotongan gaji tersebut digunakan untuk membayar pajak sekitar 5 ℅ dari jumlah gaji yang diterima, sedangkan sisa nya yang 7 ℅ digunakan untuk keuntungan perusahaan.
Menurut Ismed seharus nya pejabat yang berkompeten yang bertugas di dinas LH tersebut seperti Pejabat Pembuat Komitmen atau yang disebut PPK, jauh jauh hari seharusnya sudah memperhitungkan angka angka yang akan di masukkan kedalam Kontrak untuk gaji karyawan.
Sesuai satuan standart harga (SSH) gaji yang sudah disepakati sebelum di masukan kedalam kontrak anggarannya ditambah oleh pihak pengguna anggaran guna untuk pembayaran pajak dan keuntungan perusahaan, sehingga proses pembayaran gaji karyawan tersebut tidak dipotong dari gaji karyawan, hal ini bisa merugikan pihak mana pun, baik pihak karyawan juga pihak perusahaan.
Saya berharap untuk kedepannya Walikota Tanjungbalai cq pihak Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan kaji ulang atau memperbaiki sistem yang di gunakan untuk pembayaran gaji karyawan dinas LH tersebut jika memang dianggap perlu boleh melakukan koordinasi dengan pihak Insfektorat atau Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemko Tanjungbalai serta pihak Barjas agar sistemnya lebih baik lagi kedepan, " Ujar Ismed.
(Adenasti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar