• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    Eksekusi Bangunan Ilegal di Sumut: Gubernur Turun Langsung, DPP GNI Minta Bongkar Juga Citraland Helvetia

    JON
    Kamis, 14 Agustus 2025, 18.50 WIB Last Updated 2025-08-15T01:51:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan, Kamis 14 Agustus 2025 – Gubernur Sumatera Utara memimpin langsung eksekusi pembongkaran bangunan ilegal yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aksi ini diikuti Kapolda Sumut, Pangdam I/Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua DPRD Sumut, dan Kepala BNN Sumut.





    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, memberikan apresiasi atas keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Namun ia menegaskan, penindakan harus menyeluruh.





    “Kami mendukung penuh langkah Gubernur dan Bupati, tapi jangan hanya di satu lokasi. Semua bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan harus dibongkar. Termasuk Citraland Helvetia yang diduga memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah,” ujar Rules Gajah.




    Dugaan Masalah di Citraland Helvetia





    Menurut Rules, HGB perumahan mewah tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak pernah terdaftar di pusat. Anehnya, HGU tersebut tiba-tiba berstatus ex-HGU dan langsung dijadikan dasar penerbitan HGB.






    Landasan Hukum: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


    UU No. 26 Tahun 2007 menegaskan:

    Pasal 37 ayat (1): Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

    Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

    Pasal 69 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.


    Dengan demikian, jika HGB diterbitkan di atas tanah yang status dan peruntukannya tidak sesuai RTRW, maka penerbitan izin tersebut berpotensi melanggar UU.





    Hak Publik Mengetahui: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


    UU KIP menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses dan legalitas penerbitan izin bangunan:

    Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

    Pasal 11 ayat (1) huruf (c): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang perizinan dan data perencanaan pembangunan.

    “Data HGU, HGB, PBG, maupun IMB adalah informasi publik. Pemerintah wajib transparan agar tidak ada permainan di belakang meja,” tegas Rules Gajah.





    Perbedaan HGU dan HGB


    HGU (Hak Guna Usaha) → Hak mengusahakan tanah untuk pertanian, perkebunan, peternakan dengan jangka waktu tertentu (maks. 35 tahun + perpanjangan 25 tahun).

    HGB (Hak Guna Bangunan) → Hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu maks. 30 tahun + perpanjangan 20 tahun.





    Perubahan status dari HGU menjadi HGB harus melalui pelepasan hak dan prosedur resmi di BPN. Jika prosedur ini diabaikan, maka HGB tersebut cacat hukum.




    Desakan DPP GNI
    DPP GNI meminta Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumut membentuk tim investigasi bersama BPN, Kejati, dan Polda Sumut untuk memeriksa legalitas seluruh proyek properti skala besar.





    “Kalau izin dan status tanahnya bermasalah, harus dibongkar meskipun itu perumahan elit. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar aturan,” pungkas Rules Gajah.





    liputan: TIM
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini