• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    KAPOLRES SERGAI PIMPIN PRESS RELEASE UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ATAU PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK

    JON
    Rabu, 13 Agustus 2025, 07.19 WIB Last Updated 2025-08-13T14:19:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 11.10 WIB di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai.

    Adapun Identitas Tersangka M H (24), tidak bekerja, sepupu kandung korban sedangkan korban L R (15), pelajar SMP 
    Dan yang menjadi Pelapor Misri Giani (44), ibu rumah tangga, orang tua korban


    Kasus ini bermula ketika pelapor menerima kabar dari adiknya, Nurmawati, pada Senin 9 Juni 2025 pukul 18.00 WIB bahwa anaknya telah menjadi korban persetubuhan. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah mengalami pelecehan sebanyak dua kali - pertama pada 26 Mei 2025 pukul 09.30 WIB di rumah nenek, dan kedua pada 8 Juni 2025 pukul 21.30 WIB di rumah tersangka di Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.


    Penangkapan tersangka M H dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB di belakang pasar bengkel Perbaungan berdasarkan informasi masyarakat. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH berkoordinasi dengan tim operasional untuk melakukan penangkapan.

    Adapun yang menjadi barang bukti merupakan 1 potong baju rajut warna hijau bergaris putih 1 potong celana panjang warna hitam 1 potong bra warna hitam 1 potong celana dalam warna cream

    Kemudian kasus kedua yang merupakan
    TH (37), wiraswasta, ayah kandung korban
    Sementara Korban N S (8), pelajar SD, anak kandung tersangka dan pelapor Irawati (33), mengurus rumah tangga


    Adapun kronologis kejadian Pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, pelapor yang baru pulang kerja mencari keberadaan anaknya dan mendapati tersangka bersama korban di dalam gubuk dengan tirai tertutup. Ketika pelapor membuka tirai dan menanyakan aktivitas mereka, tersangka tampak kebingungan. Setelah dibujuk, korban bercerita bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya.


    Tersangka T H sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Tim Sat Reskrim melakukan pengejaran hingga ke Desa Bumbung, Kabupaten Bengkalis, namun tersangka telah berpindah ke Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan berhasil dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.25 WIB di rumah Wak Bulah.

    Dan yang menjadi barang bukti merupakan 1 pasang baju tidur bergambar kucing berwarna hijau botol 1 buah celana dalam berwarna biru



    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana, serta denda maksimal Rp 5 miliar.



    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menambahkan bahwa tersangka M H hasil tes urine positif mengonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamin).



    Polres Serdang Bedagai mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai.



    Konferensi pers dihadiri oleh:
    1. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH
    2. Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH
    3. Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Serdang Bedagai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes
    4. Kadis Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Arianto
    5. Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang
    6. KBO Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH
    7. Para Kanit Reskrim Polres Serdang Bedagai
    8. Nila Sari (Pendamping Sosial)
    9. Rikson Tarohoran (Penyuluhan Sosial) (Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini