• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    PENGUNGKAPAN TIGA KASUS TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) OLEH SAT RESKRIM POLRES SERGAI

    JON
    Jumat, 15 Agustus 2025, 04.37 WIB Last Updated 2025-08-15T11:37:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 15 Agustus 2025 - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam doorstop yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 14.40 WIB di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga kasus ini telah berhasil diungkap dengan tersangka yang sudah diamankan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai.



    Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J (45 tahun), seorang nelayan yang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang nenek berusia 81 tahun. Kejadian terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekira pukul 10.45 WIB di Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Kronologi kejadian dimulai ketika korban sedang beristirahat karena demam. Tersangka memanfaatkan kondisi lemah korban dan melakukan perbuatan cabul hingga korban berteriak meminta tolong. Masyarakat yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengamankan tersangka yang sempat dirawat di RSU Sultan Sulaiman akibat amukan massa.

    Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.



    Kasus kedua melibatkan tersangka Y.I. (22 tahun) yang melarikan dan menyetubuhi seorang pelajar SMA berusia 16 tahun. Kejadian bermula pada 29 Juni 2025 ketika tersangka menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka di Kabupaten Langkat selama tujuh hari.

    Pada 31 Juni 2025, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk. Tersangka kembali mencoba melarikan korban pada 3 Agustus 2025, namun berhasil diamankan oleh keluarga korban.

    Tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan/atau 5-15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.



    Kasus paling mengejutkan melibatkan tersangka I alias W.A. (70 tahun), seorang wiraswasta yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak berusia 7-8 tahun di dalam Masjid Al-Ikhlas pada Juni 2025.

    Ketiga korban adalah H.A.Z. (8 tahun), R.A.G. (7 tahun), dan P.N. (7 tahun). Tersangka memanfaatkan saat anak-anak hendak melaksanakan sholat dan bahkan memberikan uang agar korban menuruti kemauannya. Tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul dan menutup mulut para korban.

    Setelah proses penyelidikan intensif, tersangka berhasil diamankan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 12 Agustus 2025.

    Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.


    IPTU Binrod Situngkir menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana terhadap perempuan dan anak. "Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak ragu-ragu melaporkan apabila mengetahui keluarga, kerabat, atau tetangga yang mengalami kasus serupa," ujarnya.

    "Mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam mencegah tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak," tambah Kasat Reskrim.

    Ketiga berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.



    Pengungkapan ketiga kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar demi terciptanya rasa aman bagi seluruh warga, khususnya kaum rentan.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini