masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Tim Operasional Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Rabu, 1 Oktober 2025. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SW alias Y alias A (18), sementara satu pelaku lainnya berinisial ARS (25) masih dalam pencarian.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban bernama Icuk Suharnoto (54) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat cream dengan nomor polisi BK 6975 XBK.
Istri korban, Suherlina (50), yang saat itu mengendarai sepeda motor tersebut untuk berbelanja di sebuah toko grosir, memarkirkan kendaraan di teras toko dengan kunci masih terpasang di dashboard. Tidak lama setelah Suherlina masuk ke dalam toko, sepasang pria dan wanita yang tidak dikenal langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasusnya ke Polsek Dolok Masihul melalui Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/79/IX/2025/SPKT/POLSEK DOLOK MASIHUL/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 September 2025.
Tim Operasional Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh IPTU Qory O. Siregar, SH, MH selaku Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi. Kedua tersangka bahkan sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) dalam Operasi Kancil Toba 2025 dengan dugaan tindak pidana Curanmor.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah di Lingkungan VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SW alias Y alias A yang beralamat di Dusun V Sei Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa kelengkapan. Dalam interogasi, tersangka SW mengakui melakukan pencurian bersama ARS, dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh ARS.
1. 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra Scoopy warna cream BK 6975 XBK atas nama Icuk Suhartono
2. 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa nomor polisi
3. 1 (satu) potong jaket warna pink
4. 1 (satu) potong celana tidur
5. 1 (satu) buah tas warna putih
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Kamis (2/10) membenarkan penangkapan tersangka SW alias Y alias A dalam kasus Curanmor yang dilakukan bersama ARS. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsidair Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini pelaku ARS beserta sepeda motor korban masih dalam pencarian. Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku yang masih buron," ujar IPTU L. B. Manullang.
Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku ARS yang masih buron Yakni :
1. SW alias Y alias A (18) - Tertangkap
2. ARS (25) - DPO (Daftar Pencarian Orang).(Magdalena).








Tidak ada komentar:
Posting Komentar