masukkan script iklan disini
TAPANULI TENGAH – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Operasi dan Penyelidikan (Opsnal) Satuan Narkoba Polres Tapteng segera melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Gunawan Sinurat saat memberikan keterangan pers, Jumat (15/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Pada hari Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31 tahun) di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H., dan S.S.H.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka R.S.A.H., terungkap bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E.M.M. (26 tahun) yang berada di Kota Sibolga.
Pengembangan ke Kota Sibolga
Tim Opsnal kemudian segera melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka E.M.M. di sebuah kamar Hotel Mutiara, Kota Sibolga. Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial Y.P. yang berada di dalam kamar tersebut untuk dimintai keterangan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto total 12,61 gram
2. 1 (satu) unit timbangan digital
3. 1 (satu) buah kaleng rokok
4. 1 (satu) buah kotak HP merek Vivo
5. 6 (enam) buah plastik klip kosong
6. 1 (satu) unit HP merek Samsung
Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka utama, R.S.A.H. dan E.M.M., sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Tapteng. Pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi:
- Pemeriksaan terhadap para saksi
- Pelaksanaan gelar perkara
- Penyempurnaan berkas penyidikan (mindik)
- Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut di Medan untuk pengujian lebih lanjut
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi," tegas Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dengan menghubungi nomor telepon Sat Narkoba Polres Tapteng atau melalui aplikasi pelaporan yang tersedia.(Magdalena).









Tidak ada komentar:
Posting Komentar