• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    TNI

    YAYASAN

    GERAK CEPAT, POLRES SERGAI TANGKAP PELAKU BEGAL, KORBAN ALAMI LUKA BACOK

    JON KEY
    Sabtu, 20 Desember 2025, 06.38 WIB Last Updated 2025-12-20T14:38:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    ‎Pantai Cermin, 20 Desember 2025 – Tim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pembegalan yang mengakibatkan tiga korban mengalami kerugian materiil dan salah seorang korban mengalami luka bacok. Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak kejahatan.
    ‎Aksi pembegalan terjadi pada Hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T. Rizal Nurdin Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
    ‎Tiga orang korban yang baru pulang dari Lubuk Pakam menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam B 5394 TIC dalam perjalanan menuju rumah masing-masing. Ketiga korban adalah:
    ‎- Fitri (21 tahun, Perempuan, Karyawan MBG)
    ‎- Tasya Ramadani (20 tahun, Perempuan, Karyawan MBG)
    ‎- Alamsyah Putra (22 tahun, Laki-laki, Karyawan MBG)
    ‎Saat memasuki Jalan H.T. Rizal Nurdin Desa Celawan, ketiga korban merasa dibuntuti oleh dua unit sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba dipepet dan ditunjang oleh pelaku berinisial R A Als R (18 tahun), yang menyebabkan ketiga korban terjatuh.
    ‎Ketika korban Alamsyah Putra berusaha melawan, pelaku lain berinisial D S S Als D (19 tahun) langsung membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali, menyebabkan korban mengalami luka serius dan terpaksa mundur.
    ‎Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, termasuk dua unit handphone merk iPhone dan Vivo serta uang tunai sekitar Rp 3.000.000. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 52.300.000.
    ‎Berkat gerak cepat aparat kepolisian, sekitar pukul 02.25 WIB, warga yang melintas menemukan korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas Pos PAM II Kota Pari. Personil Pos PAM II (Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto) langsung melakukan pencarian pelaku, sementara Ipda Arifin Siregar dan Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan medis.
    ‎Informasi kejadian segera dikoordinasikan kepada petugas Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Beberapa menit kemudian, petugas melihat tiga unit kendaraan mencurigakan datang dari arah Jalan H.T. Rizal Nurdin dan berbelok menuju Lubuk Pakam.
    ‎Setelah memastikan ciri-ciri kendaraan sesuai dengan informasi, petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial R A Als R di daerah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
    ‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
    ‎- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax B 5394 TIC
    ‎- 1 (satu) buah celurit
    ‎- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor polisi
    ‎- 2 (dua) buah kotak handphone (iPhone dan Vivo)
    ‎Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku begal berinisial R A Als R. "Pelaku memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban dengan memepet dan menunjangnya sehingga korban terjatuh. Ketika salah satu korban hendak melawan, pelaku lain langsung membacok korban menggunakan celurit," jelas IPTU Manullang.
    ‎Untuk tersangka D S S Als D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
    ‎Tersangka R A Als R dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, karena dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
    ‎Laporan Polisi: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 20 Desember 2025.
    ‎Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib melalui nomor darurat 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.(Magdalena)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +