masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan satu penadah dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan polisi diterima. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025 dini hari, menyusul pencurian peralatan pertanian senilai Rp 50 juta.
Pada hari Minggu, 7 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB, penjaga gudang bernama Adi menghubungi pemilik gudang, Poltak B. Tambunan (70 tahun), seorang pensiunan yang berdomisili di Medan, untuk melaporkan terjadinya pencurian di gudang penyimpanan alat panen di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Saat mengecek kelengkapan barang, saksi Adi mendapati berbagai sparepart alat pertanian telah hilang, termasuk Trafo Las, Mesin Gerinda, Bor Impact, Gear Blok, As dan Tali Pulley, serta Sporket. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang tak dikenal memasuki gudang pada Minggu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50.000.000.
Pelapor kemudian membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 7 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, memerintahkan Kanit 1 Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, beserta tim operasional untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin, 8 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, tim mengamankan dua tersangka:
1. S als U (45 tahun), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai
2. A S als D (33 tahun), warga Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa goni putih penutup wajah, sweater hitam lengan panjang, baju kuning lengan pendek yang dipakai saat aksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam tanpa plat yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian bersama pelaku ketiga berinisial M yang juga beralamat di Dusun I Suka Tani. Tim langsung melakukan pengembangan pada pukul 02.30 WIB ke rumah pelaku M, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
Kedua tersangka juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian dijual kepada **A als U** (38 tahun), warga Dusun XVI Kampung Samben, dengan total harga Rp 1.350.000. Pembayaran dilakukan dua kali: Rp 900.000 pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB dan sisanya Rp 450.000 pada sore hari.
Pada pukul 03.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap A als U selaku penadah dan berhasil mengamankan seluruh barang hasil curian, termasuk batrei, saringan ayakan, spoket besi, sampan stabil besi, kampas kopling, roler, gear blok, trafo las, gerinda besi, dan implek.
## Modus Operandi
Menurut Kanit 1 Pidum Sat Reskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, para pelaku melakukan aksi dengan cara melompati pagar belakang gudang. Pelaku S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara A S als D dan M menunggu di bawah untuk mengangkut barang menggunakan sepeda motor.
Uang hasil penjualan barang curian telah habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, di Mapolres Sergai, Senin (8/12/2025), mengonfirmasi penangkapan dua pelaku (S als U dan A S als D) serta satu penadah (A als U). Sementara itu, pelaku M yang masih buron telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- S als U dan A S als D: Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan cara merusak atau memanjat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
- A als U (Penadah): Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Magdalena)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar