• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner


     

    TNI

    YAYASAN

    Izin Dicabut, Hukum Jangan Berhenti: 28 Perusahaan Perusak Hutan Sumatera Harus Diadili dan Ganti Rugi Rakyat

    JON INDO
    Selasa, 27 Januari 2026, 09.08 WIB Last Updated 2026-01-27T17:08:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    JAKARTA — Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup untuk menjawab penderitaan rakyat akibat bencana banjir dan longsor yang merenggut ratusan nyawa.








    Pengamat tanah ulayat dan lingkungan hidup Sumatera, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah pintu awal menuju keadilan lingkungan.





    “Sudah seharusnya 28 perusahaan ini dihukum seberat-beratnya dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian rakyat akibat banjir yang disebabkan perusakan hutan Sumatera. Jangan sampai setelah izin dicabut, perusahaan-perusahaan ini berganti nama PT dan kembali beroperasi tanpa keadilan bagi rakyat terdampak,” tegas Rules Gaja, Selasa (20/1/2026).


    Banjir Berdarah Akibat Kejahatan Lingkungan


    Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT TPL dinyatakan terbukti menjadi penyebab banjir bandang pada November 2025 yang menewaskan ratusan warga.





    Pencabutan izin PT TPL dan 27 perusahaan lainnya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.





    “Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.





    Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menerima laporan resmi Satgas PKH melalui rapat terbatas jarak jauh, meski Presiden saat itu sedang berada di Inggris.





    Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Rusak


    Berdasarkan laporan Satgas PKH, dari 28 perusahaan tersebut:





    22 perusahaan merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman
    Total luas kawasan yang dikuasai mencapai 1.010.592 hektare
    6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK




    Audit dipercepat setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga kuat berkaitan dengan alih fungsi hutan dan perusakan kawasan lindung.





    Cabut Izin Tidak Sama dengan Keadilan


    Rules Gaja mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya merusak ekosistem, merampas ruang hidup rakyat, dan memicu bencana kemanusiaan.





    “Pemilik perusahaan harus dicabut hak pengelolaannya, diadili secara pidana dan perdata. Tanah yang dirampas harus dikembalikan kepada tanah ulayat dan tanah adat, lalu dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.



    Ia menekankan bahwa negara wajib menjalankan:





    UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar seluruh data izin, audit, dan peta konsesi dibuka ke publik
    UUPA (UU Pokok Agraria) yang menegaskan fungsi sosial tanah
    Pengakuan hak tanah ulayat dan adat sesuai konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi


    Daftar 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut


    22 Perusahaan PBPH
    Aceh (3)

    PT Aceh Nusa Indrapuri
    PT Rimba Timur Sentosa
    PT Rimba Wawasan Permai
    Sumatera Barat (6)

    PT Minas Pagai Lumber
    PT Biomass Andalan Energi
    PT Bukit Raya Mudisa
    PT Dhara Silva Lestari
    PT Sukses Jaya Wood
    PT Salaki Summa Sejahtera
    Sumatera Utara (13)

    PT Anugerah Rimba Makmur
    PT Barumun Raya Padang Langkat
    PT Gunung Raya Utama Timber
    PT Hutan Barumun Perkasa
    PT Multi Sibolga Timber
    PT Panei Lika Sejahtera
    PT Putra Lika Perkasa
    PT Sinar Belantara Indah
    PT Sumatera Riang Lestari
    PT Sumatera Sylva Lestari
    PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
    PT Teluk Nauli
    PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
    6 Badan Usaha Non-Kehutanan
    Aceh (2)

    PT Ika Bina Agro Wisesa
    CV Rimba Jaya
    Sumatera Utara (2)

    PT Agincourt Resources
    PT North Sumatra Hydro Energy
    Sumatera Barat (2)

    PT Perkebunan Pelalu Raya
    PT Inang Sari
    Negara Diuji: Bela Rakyat atau Lindungi Korporasi
    Masyarakat sipil menilai pencabutan izin harus diikuti dengan:

    Proses pidana dan perdata terhadap pemilik dan pengendali perusahaan
    Ganti rugi penuh kepada korban banjir dan kerusakan lingkungan
    Pemulihan ekologis kawasan hutan
    Pengembalian tanah ulayat dan adat
    Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi simbol politik, sementara rakyat terus menanggung dampak kejahatan lingkungan.

    (Magdalen)

    Buka data.
    Tegakkan UU KIP.
    Hentikan impunitas kejahatan lingkungan.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +