masukkan script iklan disini
JAKARTA — Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup untuk menjawab penderitaan rakyat akibat bencana banjir dan longsor yang merenggut ratusan nyawa.
Pengamat tanah ulayat dan lingkungan hidup Sumatera, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pencabutan izin hanyalah pintu awal menuju keadilan lingkungan.
“Sudah seharusnya 28 perusahaan ini dihukum seberat-beratnya dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian rakyat akibat banjir yang disebabkan perusakan hutan Sumatera. Jangan sampai setelah izin dicabut, perusahaan-perusahaan ini berganti nama PT dan kembali beroperasi tanpa keadilan bagi rakyat terdampak,” tegas Rules Gaja, Selasa (20/1/2026).
Banjir Berdarah Akibat Kejahatan Lingkungan
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT TPL dinyatakan terbukti menjadi penyebab banjir bandang pada November 2025 yang menewaskan ratusan warga.
Pencabutan izin PT TPL dan 27 perusahaan lainnya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan tersebut diambil Presiden setelah menerima laporan resmi Satgas PKH melalui rapat terbatas jarak jauh, meski Presiden saat itu sedang berada di Inggris.
Lebih dari 1 Juta Hektare Hutan Rusak
Berdasarkan laporan Satgas PKH, dari 28 perusahaan tersebut:
22 perusahaan merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman
Total luas kawasan yang dikuasai mencapai 1.010.592 hektare
6 perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK
Audit dipercepat setelah bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang diduga kuat berkaitan dengan alih fungsi hutan dan perusakan kawasan lindung.
Cabut Izin Tidak Sama dengan Keadilan
Rules Gaja mengingatkan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya merusak ekosistem, merampas ruang hidup rakyat, dan memicu bencana kemanusiaan.
“Pemilik perusahaan harus dicabut hak pengelolaannya, diadili secara pidana dan perdata. Tanah yang dirampas harus dikembalikan kepada tanah ulayat dan tanah adat, lalu dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib menjalankan:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) agar seluruh data izin, audit, dan peta konsesi dibuka ke publik
UUPA (UU Pokok Agraria) yang menegaskan fungsi sosial tanah
Pengakuan hak tanah ulayat dan adat sesuai konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi
Daftar 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut
22 Perusahaan PBPH
Aceh (3)
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6)
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13)
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh (2)
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2)
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2)
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Negara Diuji: Bela Rakyat atau Lindungi Korporasi
Masyarakat sipil menilai pencabutan izin harus diikuti dengan:
Proses pidana dan perdata terhadap pemilik dan pengendali perusahaan
Ganti rugi penuh kepada korban banjir dan kerusakan lingkungan
Pemulihan ekologis kawasan hutan
Pengembalian tanah ulayat dan adat
Tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin hanya akan menjadi simbol politik, sementara rakyat terus menanggung dampak kejahatan lingkungan.
(Magdalen)
Buka data.
Tegakkan UU KIP.
Hentikan impunitas kejahatan lingkungan.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar