masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 28 Januari 2026 – Polres Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram (13,8 kg) hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) pukul 10.40 WIB di Lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai, dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.IK., M.H.
Pengungkapan Kasus
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tentang rencana transaksi narkotika di Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung membentuk tiga tim untuk melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Arif Suhadi.
Pada Rabu dini hari (17/12/2025) pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial W (35) dan S (31), keduanya warga Kecamatan Pantai Cermin, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi BK 4505 XBB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 karung goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto 14.520 gram dan berat neto 14.010 gram
2 unit handphone merek OPPO
1 unit sepeda motor Honda Vario merah BK 4505 XBB
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 118 gram telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, proses penyidikan, dan persidangan. Sisanya seberat 13.892 gram dimusnahkan pada hari ini.
Modus Operandi
Berdasarkan keterangan tersangka, W dan S mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial A atas perintah E, yang menjanjikan upah Rp100.000 per kilogram untuk setiap pengambilan barang.
"Tersangka W mengaku sudah tiga kali menerima ganja dari A, sementara S dua kali menemani W. Mereka melakukan ini karena kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga," jelas AKP Arif Suhadi.
Kedua tersangka telah memulai aktivitas peredaran gelap narkotika sejak awal Desember 2025. Setelah menerima barang dari A, mereka akan mengantarkannya kepada pembeli sesuai arahan E.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar," ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, antara lain BNNK Serdang Bedagai, Bidang Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta penasehat hukum tersangka.
Polres Serdang Bedagai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewaspadai dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika melalui nomor hotline Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar