masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku pembobolan Sekolah Dasar Negeri No. 105412 Sei Bamban dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Penangkapan cepat ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Sergai dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
DASAR HUKUM
Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN
Dilaporkan: Minggu, 1 Februari 2026, pukul 15.00 WIB
Lokasi: SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai
IDENTITAS
Pelapor: ADE IRFANSYAH, S.Pd., Laki-laki, 40 tahun, PNS, beralamat di Dusun I Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka: MP alias Y, Laki-laki, 25 tahun, beralamat di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban: Pihak SD Negeri No. 105412 Sei Bamban
BARANG BUKTI
Barang bukti yang berhasil diamankan:
3 (tiga) unit Chromebook warna hitam merek Acer
5 (lima) unit Chromebook warna Grey merek Axioo
1 (satu) buah tas sandang warna putih list biru
Kerugian ditaksir: Rp44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor dihubungi oleh Saksi Suci Rahmadani yang melaporkan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar oleh maling. Pelapor kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapati pintu depan ruang perpustakaan rusak, lemari dan loker-loker penyimpanan guru dalam keadaan berantakan, serta 1 (satu) unit kipas angin yang menempel di dinding telah hilang.
Pelapor juga menemukan pintu ruang aset dirusak dengan kondisi lemari di dalamnya berantakan. Setelah melakukan pendataan, diketahui barang inventaris yang hilang adalah 5 (lima) unit Chromebook merek Axioo dan 3 (tiga) unit Chromebook merek Acer.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras tim, pada hari yang sama, Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 2 (dua) unit Chromebook warna hitam merek Acer.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan 6 (enam) unit Chromebook lainnya dalam sebuah tas di semak-semak samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) unit Chromebook warna hitam merek Acer dan 5 (lima) unit Chromebook warna Grey merek Axioo di dalam tas rangsel warna putih list biru.
KETERANGAN RESMI
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang di Markas Polres Sergai, Senin (2/2/2026), mengkonfirmasi penangkapan terhadap pelaku MP alias Y. "Pelaku menggunakan gunting untuk merusak pintu kantor sekolah tersebut," jelas IPTU Manullang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
PENUTUP
Kapolres Serdang Bedagai mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Polres Sergai berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Serdang Bedagai.(Magdalena)










Tidak ada komentar:
Posting Komentar