masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI - Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus perampokan dengan kekerasan terhadap tukang ojek pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 09.18 WIB. Rekonstruksi yang melibatkan 17 adegan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat dan media mengenai kronologi kejadian yang menimpa korban Misdi (64).
Kejadian bermula pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ketika korban Misdi, seorang tukang ojek berusia 64 tahun asal Dusun VII Desa Firdaus, sedang menunggu penumpang di Kota Rampah. Tersangka Eko Julianto alias Eko (25) yang mengenakan jaket biru dan membawa tas ransel menghampiri korban untuk menyewa jasa ojek.
Setelah menyepakati tarif Rp 30.000 untuk perjalanan ke Mangga Dua Kampung Manggis, tersangka kemudian mengubah tujuan ke Cempedak Lobang dengan alasan hendak mengunjungi neneknya. Di tengah perjalanan, tersangka meminta berhenti di sebuah kios untuk membeli minuman dan meminjam uang Rp 10.000 dari korban.
Tragedi terjadi ketika mereka sampai di area perkuburan Muslim yang berdekatan dengan kebun ubi di Dusun VIII Desa Simpang Empat. Tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan pisau cutter, menggores leher korban sebanyak dua kali. Korban yang terluka berusaha melawan, namun tersangka terus melancarkan serangan hingga melukai mulut dan lengan kanan korban.
Dalam perlawanan tersebut, tersangka juga menggunakan batang ubi untuk memukul kepala korban berkali-kali. Korban yang berteriak minta tolong akhirnya berhasil memukul wajah tersangka sebelum pelaku melarikan diri ke kebun ubi.
Setelah kejadian, korban yang terluka parah berhasil mencari pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah oleh saksi Zainal Abidin Marpaung. Sementara itu, tersangka yang juga terluka akibat perlawanan korban, bersembunyi di teras belakang rumah saksi Darmiri.
Kecurigaan saksi Darmiri terhadap pria berjaket biru yang berdarah di tangannya semakin menguat setelah mendengar kabar tentang perampokan. Saksi kemudian mengamankan tersangka dan menghubungi anggota Polsek untuk penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, SH, menyatakan bahwa tersangka Eko Julianto telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan perampokan dengan kekerasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BK 6711 XAB
- 1 buah pisau cutter
- 2 batang ubi yang digunakan sebagai senjata
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat dan media mengenai fakta kejadian. "Setelah kegiatan rekonstruksi selesai, masyarakat dan awak media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut," ujarnya pada 29 Mei 2025.
Manullang berharap anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sergai, dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dengan profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Rekonstruksi dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH
- Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, SH dan Mery Sinaga, SH
- Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi
- Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH
- Kanit Intelkam Polsek Firdaus Ipda Restu Hutasuhut, SH
- Personil Koramil 10/SR
- Penasihat hukum tersangka Saiful Ihsan, SH
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/40/IV/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut yang dibuat pada 26 April 2025, dengan pelapor Lisa Shafira Pratiwi (28) asal Desa Martubung.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar