masukkan script iklan disini
Keterangan Poto : Alat berat yang digunakan oleh KTH Mardesa untuk merusak kawasan hutan lindung di Kecamatan kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Labura- Beberapa hari ini telah tersebar berita dan postingan di berbagai media sosial terkait ada nya kegiatan merusak kawasan hutan lindung di kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan Mardesa.
Atas kejadian itu ormas Gempar Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membuat laporan kepada Kementerian Kehutanan RI dan sejumlah intansi pemerintah agar dilakukan penertiban terhadap alat berat tersebut. Maulidi Azizi Katua Gempar Kabupaten Labuhanbatu Utara mengatakan pihaknya sudah membuat surat sebanyak dua kali kepada sejumlah intansi pemerintah dengan surat no 36/B/ GMPR/LBU/VI/2025 Perihal Laporan dugaan Perusakan Kawasan Hutan Lindung yang dilanjutkan dengan surat Gempar No: 37 /A/GMPR/LBU/VI/2025 Perihal Permohonan tindalk lanjut Laporan perusakan Kawasan hutan lindung. Dengan tujuan agar dilakukan penertiban terhadap para pelaku yang merusak hutan lindung di kecamatan kualauh leidong. ‘’ iya bang. Kami telah membuat surat laporan kepada sejumlah intansi pemerintah yakni Kepada Dirjen Gakum Hut. Kepada Kementerian Kehutanan RI Kapolda Sumut, Kepada Kadishut Sumut, kepada Kapolres Labuhanbatu, dan lainnya. Terang Azizi.
Diketahui media ini atas laporan tersebut pihak dinas kehutanan provinsi sumut yang dibantu dari polsek kualuh hilir dan satpol Airud Polres Labuhanbatu. Telah turun ke lapangan untuk melihat kejadian pada tanggal 13 juni 2025. Sangat disayangkan meskipun kejadian di depan mata pihak dinas kehutanan tidak dapat berbuat banyak akibat adanya penghadangan dari kaum Emak-emak yang disoponsori pengrus KTH Mardesa agar alat berat itu tidak diamankan.
Pada hari sabtu 14 Juni 2025 pihak dinas kehutanan turun lagi bersama dengan Satpol Airud TNI AD namun kedatangan nya terlihat hanya melihat-lihat saja. Ketika itu alat berat tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan sudah terparkir pada posisi kordinat 2˚˚ 48’ 41, 02 . N 99˚ 58’14,82. Dibawah pohon sawit.
Pada saat itu terlihat para aktivis lingkungan hidup sempat adu argument dengan pihak dinas kehutanan provinsi sumut yang ditugaskan untuk mengamankan alat bukti beko dinilai tidak serius untuk mengamankan alat berat alat untuk merusak kawasan hutan lindung.
Situasi adu argument reda setelah pihak dinas kehutanan mengatakan pihak dinas kehutanan sedang berupaya mendatangkan truk trado untuk membawa alat berat tersebut.
Nah, pada tanggal 15 Juni 2025 tepatnya pukul 6:00 Wib Pagi di informasikan oleh ST salah seoarang aktivis yang aktiv mengawal persoalan tersebut meyampaikan bahwa trado untuk mengangkut alat berat tersebut telah tiba. namun sanagat disayangkan beko yang terparkir pada posisi kemarin sudah tidak terlihat lagi.
Kini pihak dinas kehutanan sedang berupaya melacak posisi keberadaan alata berat tersebut.
Diduga akibat masih pagi dan sibuk Ibu Ir. Yuliani Siregar, MAP. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat di Chat wartawan tidak belum membalas. (Darwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar