masukkan script iklan disini
Labura- Telah tersebar informasi adanya kegiatan dengan menggunakan alat berat didalam kawasan hutan lindung di kelurahan Tanjung Leidong. tepatnya didalam peta HKm KTH Mardesa kegiatan yang dilakukan ialah melakukan pembentengan air asin yang akan menyebabkan mangrove pada lokasi itu akan mati.
Terkait isu tersebut, Darwin Marpaung Ketua Umum Dewan Pinpinan Wilayah Sumatera Bagian Utara Masyarakat Peduli Agraria. meminta kepada para penegak hukum agar menertibkan alat berat yang beroperasi pada kawasan hutan lindung tepatnya di Lingkungan Blok II Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara tersebut dengan waktu yang tidak terlalu lama. Penggunaan alat berat didalam kawasan hutan lindung harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur didalam Undang-undang serta peraturan pemerintah.
Jika kegiatan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana yang telah diataur oleh pemenrintah maka patut diduga kegiatan tersebut menyalahi dan mengangkangi peraturan. tentunya harus dilakukan penindakan oleh para pihak yang berwenang. Terkait adanya informasi yang disampaikan kepada kami dan telah dichek oleh tim kami. Ada kegiatan dengan menggunakan alat berat merobah bentang alam hutan lindung yang tidak mengantongi legalitas. tentunya hal ini tidak dapat diabiarkan dan harus diberi tindakan serta ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Kami memperoleh informasi pelakunya adalah KTH Mardesa selaku pemilik SK HKm yang diterbitkan oleh Kemenhut pada tahun 2018 yang lalu. Sesuai dengan SK. Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: 8755/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 Tentang Pemberian izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Mardesa. Tentunya jika pun kegiatan tersebut didalam perijinannya harus lah melalui langkah-langkah yang tidak bertentangan dengan peraturan. Pertanyaan nya adalah apakah kegiatan alat berat yang saat ini beroperasi sesuai dengan prosedur kegiatan perhutanan sosial?. Atas dasar apa alat berat itu digunakan?, apakah para pihak yang berwenang dalam hal ini telah mengeluarkan rekomendasi atau izin atas kegiatan tersebut. Tentunya pihak Dinas Kehutanan tau akan hal ini. Nah, didalam pemberitaan yang kami baca pihak KPH Wil II Kisaran meminta kepada KTH Mardesa agar menghentikan kegiatannya dalam 1x24 jam. Kenapa pihak Dinas Kehutanan melaui KPH wilayah III Kisaran mengatakan demikikan, dikarenakan menurut mereka hal yang telah dilakukan oleh pihak KTH mardesa tidak tepat atau mungkin kurang benar.
Namun anehnya kenapa pihak dinas kuhutanan ini hanya mengatakan 1 x 24 jam alat berat itu harus dihentikan dan keluar dari lokasi. Akan tetapi mereka tidak mau turun ke lokasi , Aneh bukan?, wahai bapak /ibu kami meminta jangan hanya sebatas cakap saja ayo turun kelapangan dan tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Saat ini Bapak Presiden lagi gencarnya melakukan penyelamatan kawasan hutan yang telah dialihpungsikan menjadi lahan perkebunan dan lainnya. Ini hutan mangrove kok malah tidak ditindak. Dalam hal ini kami harapkan pihak kepolisian juga harus bertindak dong. Jangan seakan tutup mata akan hal ini jika hal yang begini terus dibiarkan kami akan buat laporan tertulis kepada lembaga atau intansi pemerintah pusat dijakarta. Agar semua pejabat penegak hukum pada wilayah ini agar dilakukan evaluasi karena telah melakukan pembiaran terhadap pelaku perusak kawasan hutan atau melakukan kegiatan dengan alat berat didalam kawasan hutan tidak melalui mekanisme aturan hukum yang berlaku.
Kami juga meminta kepada Menteri Kehutanan agar mengevaluasi SK HKm milik mardesa ini, sebab kami menduga Izin HKm yang diberikan dugunakan alat untuk merampas hak-hak rakyat sekitar. Selain itu KTH Mardesa ini telah menimbulkan kericuhan keributan ditengah-tengah masyarakat. Kenapa kami sebutkan demikian, kami telah menerima kuasa dari pemilik lahan Sdra an. Johan dkk yang mana lahan-lahan mereka ini telah dirampas secara paksa oleh pihak KTH Mardesa yang saat ini belum juga dapat terselesaikan oleh pihak dinas kehutanan. Fakta-fakta nya dengan dalil perijinan HKm itu KTH Mardesa telah membuat berbagai macam intimidasi terhadap masyarakat agar meninggalkan lahan mereka dimana lahan itu tempat mereka bergantung dalam kelangsungan kesejahteraan kehidupannya.
SK Hkm tersebut seakan putusan pengadilan yang ingkrah yang harus dilaksanakan eksekusi kepada masyarakat sekitar perizinan. Padahal menurut yang kami ketahui ruh perhutanan sosial itu tidak seperti itu. Seharusnya pihak KTH Mardesa Mangakomodir masyarakat yang termasuk didalam Peta SK HKm KTH Mardesa. Mengajak bergabung dan tidak merampas hak-hak masyarakat akan tetapi memberikan hak-hak dan kewajiban tehadap mereka sesuai dengan regulasi perhutanan sosial.
Kami telah selesai menyusun bukti-bukti yang nantinya kami harapkan dapat menjadi dasar oleh pihak yang berwenang untuk mengambil langkah dan kebijakan dalam menindak lanjuti penyampaian kami nantinya.
Dan menurut Advokat Penasehat Hukum kami saat ini data-data tersebut sudah rangkum dan hitungan hari kami akan sampaikan hal ini kepada lembaga dan intansi yang berwenang di jakarta.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar