masukkan script iklan disini
Keterangan Poto:
Peta PPTPKH Revisi VIII No SK 6132 Tentang Peta Indikatif PPTPKH dan Tora Wilayah Asahan
Asahan- Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara wilayahnya sebahagian masih merupakan Kawasan Hutan yang telah berobah fungsi menjadi perkebunan,permukiman dan penguasaan tanah didalam Kawasan Hutan Produksi Konversi tidak produktif lagi.
Diterangkan oleh Darwin Marpaung selaku Ketua Umum Wilayah Sumbagut Masyarakat Peduli Agraria Berdasarkan hasil kordinasi kami di Kementerian Kehutanan RI pada tanggal 4 Juni 2025 di Jakarta tentang Usulan TORA Kab. Asahan yang telah di usulkan oleh Bupati Asahan sesuai dengan surat Nomor:500-17/2775/UM-Perkim/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 perihal usulan inver Tora Kabupaten Asahan yang berdasarkan pantauan kami di daerah yang masih Status Kawasan HPK. Sebagai sample di Kec. Pulau Raja belum ada realisasinya. dalam arti masih mengambang tanpa kepastian hukum. Sebutnya.
Masih kata Darwin, Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan Surat keputusan tentang (Penyelesaian penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan) PPTPKH Re.VIII dengan No.SK.6132 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang peta Indikatif PPTPKH di wilayah Asahan.
Dalam hal ini kami dari Masyarakat Peduli Agraria meminta kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI agar benar-benar selektif dalam melaksanakan Inver TORA agar tidak menimbulkan Konflik dibelakang hari dan harus mengacu pada Permen LHK No.7 tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan,perobahan peruntukan Kawasan Hutan,dan perobahan fungsi Kawasan hutan serta penggunaan Kawasan Hutan. Tambahnya.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar