• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NASIONAL

    Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan di PDAM Tirta Kualo

    JON
    Kamis, 12 Juni 2025, 03.17 WIB Last Updated 2025-06-12T10:17:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Bagian Perekonomian Setdako Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai. Surat Edaran ini disampaikan oleh Plt Kabag Perekonomian, Rini Diana atas nama Wali Kota Tanjungbalai diruang kerjanya, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (12/6/2025)

    Surat edaran nomor 500/9126 tentang larangan untuk tidak menambah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai yang ditandatangani Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B tanggal 28 Mei 2025 menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas PDAM Tirta Kualo meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai agar tidak melakukan penambahan/perekrutan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai, jelas Rini

    Apa yang disampaikan dalam surat edaran, meminta agar Pjs. Direktur PDAM Tirta Kualo untuk mematuhi hal ini, sebutnya lagi

    Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyampaikan apa yang menjadi keinginan beliau agar PDAM Tirta Kualo saat ini fokus pada penataan di internal mulai dari peningkatan kinerja karyawan, keuangan, manajemen SDM, pengelolaan dan pembenahan WTP dan perpipaan ke pelanggan sehingga akan memberi hal maksimal dalam memberi pelayanan air bersih kepada pelanggannya

    Mahyaruddin Salim mengungkapkan, kebijakan rasionalisasi karyawan ini dilakukan agar kedepan PDAM Tirta Kualo lebih baik lagi keberadaannya, mulai dari sisi Keuangan maupun pelayanannya. Kita juga akan terus mendukung apa yang menjadi urgensi guna perbaikan perusahaan. “Kami lihat kinerjanya. Jika tidak mendukung akan dilakukan evaluasi. Tapi evaluasi secara objektif,” ungkapnya.

    Menurutnya, rasionalisasi penting dilakukan, agar pemko bisa menghemat biaya belanja (upah) karyawan. “Di PDAM Tirta Kualo, kami temukan lebih banyak karyawan dari pada pekerjaannya. Untuk itu kita lakukan efisiensi dan efektivitas dalam hal ini, sehingga outputnya jauh lebih maksimal didapat,” kata Wali Kota Mahyaruddin Salim 

    Sekadar informasi, jumlah karyawan PDAM saat ini, mencapai 264 orang. Berdasarkan bidang pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelanggan lebih kurang 24 ribu.
    (Adenasti/Kominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini