masukkan script iklan disini
MEDAN - Kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dijadwalkan kembali memanggil dua anggota DPRD Medan pada Selasa (26/8/2025).
Setelah sebelumnya meminta keterangan dari legislator David Roni dan Golfrid, kini giliran Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, dan anggota dewan Eko Afrianto yang akan dimintai keterangan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH MH, mengkonfirmasi agenda pemanggilan tersebut. "Besok, dua orang lagi anggota DPRD Medan dari empat yang dipanggil akan dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro," ujarnya di Medan, Senin (25/8/2025).
Husairi menekankan bahwa proses yang tengah berjalan masih sebatas permintaan keterangan dan belum memasuki tahap penyidikan formal. "Masih sebatas klarifikasi, belum mengarah ke proses penyidikan," jelasnya, sembari menegaskan bahwa pemanggilan ini belum masuk kategori pro justisia.
Pemanggilan keempat legislator DPRD Medan ini menjadi perhatian khusus mengingat kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro berpotensi mencoreng citra wakil rakyat. Dugaan ini melibatkan praktik yang diduga merugikan pelaku usaha kecil yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat.
Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya, apakah Kejati Sumut akan melanjutkan proses ini ke tahap penyidikan atau masih sebatas pada tahap klarifikasi seperti yang dinyatakan saat ini.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sambil tetap menghormati asas praduga tidak bersalah bagi para pihak yang terlibat.(Magdalena).
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar