• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    SATUAN RESERSE NARKOBA POLRESTABES MEDAN BERHASIL RINGKUS PENGEDAR SABU DI PERCUT SEI TUAN

    JON
    Senin, 25 Agustus 2025, 18.51 WIB Last Updated 2025-08-26T01:51:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan, 25 Agustus 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Deli Serdang.

    Tersangka yang berinisial MZ (22 tahun), warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus petugas dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang sering terjadi di Jalan Batang Kuis, Gang Suteh, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

    "Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskoba melakukan penyelidikan mendalam dan mencari keberadaan pelaku. Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka MZ di lokasi yang dimaksud," ungkap AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Senin (25/8/2025).

    Dalam operasi penangkapan, petugas melakukan penyamaran dan melakukan transaksi pembelian sabu-sabu senilai Rp 70.000 dari tersangka. Ketika tersangka menyerahkan barang bukti narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
    - 4 (empat) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,10 gram
    - 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong
    - Uang tunai sebesar Rp 25.000

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui panggilan telepon di wilayah Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Deli Serdang. Tersangka membeli 1,10 gram sabu-sabu dengan harga Rp 380.000 untuk kemudian dijual kembali.

    Saat ini, tersangka MZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

    "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Thommy Aruan.

    Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polrestabes Medan atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

    "Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika untuk generasi yang lebih baik," ajak Kapolrestabes Medan.(Magdalena).



    -
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini