NASIONAL

Sosialisasikan Peraturan, Bupati Toba Sarankan 8 Hal.

JON
Senin, 05 Mei 2025, 05.01 WIB Last Updated 2025-05-05T12:01:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Balige  - Giat acara sosialisasi beberapa peraturan yang diikuti seluruh Kepala Desa, Lurah serta Kaur Keuangan se-Kabupaten Toba, Bupati Toba Effendi S.P. Napitupulu menekankan 8 hal yang akan dikerjakan oleh seluruh kepala desa dan kepala kelurahan, dimana acara sosialisasi berlangsu di Sopo Parsaoran Tambunan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin Tanggal 5 Mei Tahun 2025.

Adapun peraturan yang disosialisasikan terdiri dari Peraturan Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Bupati Toba, diantaranya ;

1. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

2. Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan. 

3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

4. Peraturan Bupati Toba Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penempatan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

5. Peraturan Bupati Toba Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

6. Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa Non PNS dan Perangkat Desa Lainnya di Kabupaten Toba, dan ;

7. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.

Sehubungan dengan sosialisasi tersebut, dalam sambutannya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus yang mewakili menyampaikan 8 hal penting yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa dan Lurah, diantaranya ;
1. Merencanakan penggunaan keuangan desa sesuai dengan dokumen RPJM Desa untuk dapat ditetapkan dalam APB Desa. 
2. Mengelola dan mempergunakan keuangan desa secara transparan, tertib, disiplin, partisipatif dan akuntabel. 
3. Menghindari penyimpangan pengelolaan sehingga tidak membawa Kepala Desa dan Lurah pada hal-hal yang tidak diinginkan karena salah dalam mengelola keuangan. 
4. Hal-hal yang belum dipahami seputar pelaksanaan kegiatan, agar dipertanyakan langsung kepada Instansi/OPD yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan. 
5. Agar Pemerintah Desa bekerjasama dengan melibatkan masyarakat seluas-luasnya, jangan berpikir sendiri, bertindak sendiri. 
6. Menjalin hubungan yang harmonis dengan BPD dan perangkat desa sehingga tidak menghambat percepatan pengelolaan keuangan desa. 
7. Melibatkan masyarakat dalam setiap musyawarah desa, dan;
8. Meningkatkan SDM aparatur desa dalam melaksanakan roda pemerintahan. 

Adapun narasumber yang menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Dohar Nainggolan, SE, SH, MH, Wakil Bupati Toba Drs. Audi Murphy O. Sitorus, Aipda Bobby Tambunan dari Polres Toba, Kepala BPKAD, Plt. Inspektur, Kepala BPPD, Kepala Dinas Ketapang, Kepala Dinas Perindagkop dan Plt. Kepala Dinas PMDPPA. (Magdalena)
Komentar

Tampilkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini