• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    NASIONAL

    Terungkap setelah RDP Ke III , CV AJA Miliki semua izin yang di pertanyakan oleh salah satu Ormas (LSM)

    JON
    Rabu, 11 Juni 2025, 06.21 WIB Last Updated 2025-06-11T13:24:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tanjungbalai -Asahan,pilarkeadilanhukum.biz.id 

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara CV Asahan Jaya Abadi (AJA) dengan pelapor bernama So Huan yang digelar secara tertutup oleh Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Selasa (10/06/2025) siang

    RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A tersebut berlangsung selama dua jam, dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu pemilik CV Asahan Jaya Abadi, Tjoe Chang, beserta notarisnya Bambang Aryanto SH., M.Kn.

    Pantauan di lokasi, para awak media dan perwakilan dari pihak ormas Terkam tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan. “Karena dikhawatirkan menimbulkan kekisruhan,” ujar seorang anggota Satpol PP yang bertugas saat dimintai keterangan.

    Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., yang memimpin jalannya rapat, tidak memberikan respons ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.

    Seusai Rapat Dengar Pendapat tersebut , tim kuasa hukum CV Asahan Jaya Abadi (AJA) menggelar konferensi pers kepada para Awak Media yang sejak awal menunggu di luar ruangan.

    Kuasa hukum, Johansen Manihuruk, menjelaskan bahwa agenda RDP tersebut membahas laporan dari So Huan terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan perizinan lainnya.

    “Tadi kami sudah mengikuti RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Bapak Azmi. Dalam rapat itu, kami sampaikan bahwa klien kami, CV Asahan Jaya Abadi, telah memiliki izin lengkap,” kata Johansen.

    Ia menambahkan bahwa ini merupakan RDP ketiga. Dua RDP sebelumnya tidak dihadiri oleh pemilik CV Asahan Jaya Abadi, namun ia tidak merinci alasan ketidakhadiran tersebut.

    RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perizinan, BPN, Camat Tanjungbalai Asahan, Kepala Desa Asahan Mati, serta pihak pelapor So Huan dan terlapor Tjoe Chang.

    Johansen menegaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah di tuduh tidak mengantongi izin oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas) atau LSM, dengan tuduhan perusahaan tidak memiliki izin, bahkan sampai sampai mereka para oknum mengancam akan mengadakan Unras dan somasi kepada pihak pihak terkait .

    “Kami tegaskan bahwa semua izin telah dimiliki, mulai dari izin bangunan, usaha, lingkungan, tangkahan, hingga izin dari BWS. Semuanya sudah ada dan diterbitkan sejak tahun 2020,” tegas Johansen.

    Terkait isu yang beredar di media sosial dengan dugaan CV Asahan Jaya Abadi tidak memiliki izin, Johansen menyatakan bahwa hal tersebut telah terbantahkan dalam RDP.

    “Jika pemberitaan terus berlanjut tanpa dasar, kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Pers. 
    Sementara terhadap LSM yang terlalu jauh melangkah, kami siap melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena ada aturannya,” ungkap Johansen Manihuruk

    Sementara itu, So Huan selaku pelapor, tidak memberikan keterangan apapun kepada media ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Ia justru cuek dan enggan dan langsung pergi menghindar meninggalkan lokasi .
    ( Adenasti/Tim )
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini