• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    Keluarga bersama Ratusan Warga Kota Tanjungbalai adakan Aksi di depan Mapolda Sumut ,Tuntut Keadilan terhadap Terduga kasus Narkotika Rahmadi

    JON
    Jumat, 25 Juli 2025, 04.38 WIB Last Updated 2025-07-25T11:39:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Ratusan warga Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa tuntutkeadilan terhadap Rahmadi di Markas Polda Sumut menyerukan pemecatan Kompol Dedi Kurniawan (DK), Jumat pagi, (25/7/2025).

    Kompol DK ini merupakan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap dan menahan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai atas kepemilikan 10 gram narkotika jenis sabu-sabu.


    Padahal, berdasarkan fakta-fakta yang ada, 10 gram sabu-sabu itu bukan milik Rahmadi.

    Tetapi milik tersangka lain yang diduga sengaja diletakkan petugas di dalam mobil Rahmadi untuk menjerat warga Kota Tanjungbalai itu.

    Sementara berdasarkan pengakuan Rahmadi, saat itu matanya ditutup lakban oleh petugas yang menangkapnya.


    Bahkan ironisnya, saat penangkapan dalam toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Maret 2025 lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol DK diduga kuat menganiaya Rahmadi.

    Kamera pengawas pun merekam aksi penganiayaan terhadap Rahmadi itu.

    Sehingga, rekaman kamera pengawas di lokasi penangkapan itu viral di sejumlah platform media sosial. 


    Itulah sebabnya warga Kota Tanjungbalai yang menilai Rahmadi adalah korban kriminalisasi Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar aksi di markas Polda Sumut.

    Massa aksi yang didominasi kaum ibu itu membentang spanduk seruan kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kapolri agar memecat Kompol DK karena dinilai telah mengkriminalisasi Rahmadi.


    Bahkan, tidak tanggung-tanggung, massa juga melakukan aksi tactical pocong yang menandakan matinya keadilan.

    Tidak sampai di situ, spanduk yang menyerupai papan bunga bertuliskan kecaman dan harapan kepada Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menindak bahkan memecat Kompol DK terpampang di dapan markas Polda Sumut.  

    Kendati demikian, Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto belum memberikan komentar terkait aksi tersebut.


    "Aksi kita hari ini adalah menuntut keadilan di mana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita Ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," ujar Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan didampingi keluarga dan masayarakat Tanjungbalai yang menggelar aksi di Polda Sumut.

    Lebih lanjut Umar menjelaskan, tindakan arogansi yang tidak sesuai standard operasional prosedur (SOP) itu sudah dilaporkan ke Bidpropam.


    "Di Bidpropam laporan kita terkait Kompol DK telah diproses dan pekan lalu sudah dilakukan gelar. Akan tetapi, kita sangat kecewa, di mana Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Padahal, kantor dia (Kompol DK) hanya sebatas dinding dengan Bidpropam Polda Sumut," jelasnya.

    Selain ke Bidpropam, tegas Umar, pihaknya juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Rahmadi.

    "Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Namun, tadi kita sudah konfirmasi ke Ditreskrimum agar segera dilakukan penyelidikan terhadap Kompol DK. Di mana kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.


    Artinya, Umar menerangkan, selaku penasehat hukum, ia sangat cinta dan sangat menghargai institusi polri. Karena menurutnya, dengan tidak adanya polri, kita tidak akan nyaman.

    "Tetapi dengan adanya oknum seperti ini (Kompol DK) yang nakal seperti ini, maka ini akan merusak institusi polri yang kita cintai ini," terang Umar.

    Ketika ditanya harapannya terhadap kasus ini, Umar menyebutkan bahwa ada titik terang.

    "Tadi kita bertemu dengan personel Ditreskrimum ada juga dari Ditresnarkoba dan Bidpropam. Dan paparan kita tadi diterima dengan baik," sebutnya.

    Masih dikatakan Umar, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam pertemuan tadi mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Rahmadi di Lapas Tanjungbalai.

    "Hari Senin pekan depan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengatakan akan berangkat ke Lapas Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan terhadap klien kami Rahmadi. Demikian juga dengan Bidpropam akan menyusul kemudian," kata Umar.

    Karena, terang Umar, setelah gelar perkara di Bidpropam kemarin, sudah naik dari lidik menjadi sidik status Kompol DK tersebut.

    "Karena kekerasan dan penganiyaan yang dilakukan Kompol DK terhadap klien kita sebagaiamana video yang beredar, kita meminta etik Bidrpopam maupun Ditreskrimum memberikan hukuman semaksimalnya dan seberat-beratnya terhadap Kompol DK. Bahkan kita meminta dia di-PTDH," terangnya.

    Karena, kata Umar, oknum seperti Kompol DK ini bisa merusak citra polri yang kita cintai ini.

    Berikut beberapa tulisan berisi kecaman dan harapan dalam spanduk mirip dengan papan bunga yang terpampang di halaman Polda Sumut : 

    Kapolri, Anda Telah Gagal dalam Membina Personel, Apakah Anda siap mundur Bila Kompol DK tak Ditindak..?

    Kami Warga Tanjungbalai, Sumut, tidak Percaya bahwa Kapolri tak tahu Persoalan Kompol DK

    Kapolri, Anda Harus Membuktikan bahwa Anda tidak Hanya Sekedar 'Pajangan' di kepolisian. Tindak Kompol DK

    Kami Warga Tanjungbalai berharap Kapolri dapat lebih serius dalam menangani Persoalan Kompol DK Agar Slogan PRESISI Anda bukan Sekedar Pepesan Kosong

    Kapolri, Anda telah kehilangan kepercayaan masyarakat. Tindak Kompol DK bila Anda ingin memulihkan kepercayaan itu

    Pak Kapolri..!! Jangan Pertaruhkan Diri Anda demi Kompol DK

    Jika Kompol DK tidak Segera Ditindak, Sama dengan Kapolri sedang 'Menggantang Asap' Lewat Slogan Presisinya.(A.nasti/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini