• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    1 JULI

    YAYASAN

    PELAKU PERCOBAAN PEMERKOSAAN LANSIA BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES SERGAI

    JON
    Sabtu, 26 Juli 2025, 05.14 WIB Last Updated 2025-07-26T12:14:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 26 Juli 2025 - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 81 tahun. Kasus ini menunjukkan ketegasan Kapolres Sergai dalam menangani tindak pidana kriminal, khususnya yang menyasar kelompok rentan.


    Kejadian bermula ketika korban sedang beristirahat di kamar tidur karena sedang demam. Tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Awalnya korban mengira itu cucunya, namun tersangka kemudian membalikkan posisi korban dan melakukan tindakan cabul.

    Korban berontak dan meminta tolong, yang kemudian didengar oleh saksi Mei Ulandari Br. Hutagalung (17 tahun). Saksi segera berteriak meminta bantuan, sehingga warga sekitar berdatangan dan memukul tersangka. Tersangka kemudian dirawat di RSU Sultan Sulaiman akibat luka yang diterimanya.


    Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Pada hari Senin, 19 Juli 2025 pukul 13.30 WIB, menerima laporan bahwa tersangka telah dapat dipulangkan dari rumah sakit. Petugas langsung mengamankan tersangka untuk dibawa ke Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH memerintahkan Sat Reskrim untuk menangani kasus ini dengan cepat, terutama karena menyangkut Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolres juga memerintahkan dilakukannya tes urine terhadap tersangka.



    Kasat Reskrim Polres Sergai AKP D. P. Simatupang, SH, MH mengungkapkan bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan positif menggunakan narkotika. Hal ini menjelaskan mengapa tersangka dapat melakukan tindakan keji tersebut.

    "Pelaku melakukan perbuatan ini karena sedang dalam pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim.



    Tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP (tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan), Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai pelecehan seksual fisik

    adapun barang bukti Visum et Repertum, Satu potong baju daster warna oranye bermotif batik, Satu buah seprai warna oranye bermotif kartun, Satu potong celana pendek bercorak loreng



    Kapolres Sergai menegaskan bahwa pihaknya akan tegas menangani setiap kasus tindak pidana kriminal, terutama yang menargetkan kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak. Polres Sergai berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

    Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.(Magdalena).




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini