masukkan script iklan disini
SERDANG BEDAGAI - Tim Operasional Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sedang berada di rumah pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Adapun yang menjadi tersangka yaitu SUHARIANTO Alias CIWENG (S Alias C), Laki-laki, 46 tahun, berdomisili di Dusun II Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, KHAIR PUTRA NUGRAHA Alias PUTRA (K P N Alias P), Laki-laki, 33 tahun, berdomisili di Dusun I Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi Satu unit dompet kecil warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 14 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik ukuran kecil kosong, 2 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, Satu unit handphone merek Oppo, Uang tunai sebesar Rp 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah), Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan adalah 2 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Perbaungan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka berinisial S Alias C akan melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang berlokasi di Dusun II Desa Kesatuan.
Merespons informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP S. GURUSINGA, SH, MH segera memerintahkan tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan **IPDA SH NAULI SIREGAR, S.H** untuk bergerak ke lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebeken terhadap rumah tersangka. Di dalam rumah, petugas menemukan kedua tersangka sedang duduk santai di ruang tamu.
Tim kemudian mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Barang bukti ditemukan tergeletak di lantai tepat di depan kedua tersangka.
IPDA SH. NAULI SIREGAR, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka terbukti saling bekerja sama dalam mengedarkan narkotika. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, IPTU L. B. MANULLANG, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, dalam keterangannya di Mapolres Sergai (23/07) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar narkotika tersebut.
"Penangkapan ini merupakan respons dari keresahan masyarakat sekitar yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian," ujar IPTU Manullang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian, khususnya Polres Sergai, dalam meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah kita," tambah IPTU Manullang.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar